hanya pada benak kita saja .
Posted: 24 September 2008 by ranii mahardika in Labels: APP, kontroversi, pornoaksi, pornografi, RUUWajah Indonesia saat ini . . .
Kenapa saia memberi judul yang demikian pada blog saia kali ini ??
Mungkin karena saat ini , dalam beberapa minggu terakhir ini terdapat begitu banyak berita yang tidak menyenangkan yang terjadi di Indonedia . sejak memasuki awal bulan puasa awal September yang lalu , banyak berita tidak menyenangkan dari berbagai bidang kehidupan manusia .
Mulai dari kehidupan politik , politisi , petinggi di Indonesia dan sejenisnya yang masih saja bergelut dengan badan KPK ; kontroversi benih padi Supertoy ; daging gelondongan , daging busuk , makanan kadaluwarsa dan sejenisnya yang merebak dan beredar di pasar-pasar tradisional di seluruh Indonesia padahal kini sudah menjelang hari raya Idul Fitri ; tentang produk susu Cina yang mengandung melamin (BARUU !!!) ; sampai-sampai masalah kontroversi RUU APP yang ternyata masih ramai diperdebatkan . biuuuuuhhh !!!!
Selain dari apa yang sudah saia sebutkan pada paragraf di atas , tentunya masih banyak sekali masalah yang dihadapi oleh Indonesia . terlepas dari semua masalah yang ada , para elit (baca : wakil rakyat ,red) sepertinya masih kurang peka terhadap kondisi krusial bangsa Indonesia .
Yang sekarang ini sangat ramai diperbincangkan adalah masalah kontroversi RUU APP . padahal kontroversi RUU ini sudah dimulai beberapa tahun yang lalu . tepatnya mungkin sekitar tahun 2004-2005 sejak Inul , si Ratu Ngebor benar-benar “mengebor” Indonesia dengan goyangan dangdutnya yang oleh sebagian orang disebut-sebut sebagai sebuah tindakan pornoaksi .
Hari ini saja (24 September 2008) saia sudah menonton tiga acara debat di televisi yang membahas mengenai kontoversi RUU APP ini . jadi , mungkin untuk hari ini temanya adalah mengenai RUU APP . RUU APP sendiri kini masi berupa draft yang terakhir diperbaharui pada September 2008 ini . pada RUU yang terbaru ini kini telah mengalami “penyusutan” pasal-pasal hingga menjadi hanya 40-an pasal , dari yang sebelumnya mencapai 80-an pasal (maav jika saia tidak mendetil , karena saia sendiri tidak tertarik dari berapa pasal yang ada pada RUU ini) .
Saia sendiri sebenarnya tidak setuju dengan adanya Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi ini . pornografi dan pornoaksi adalah sebuah benda , kegiatan , hal-hal yang (menurut saia) bahkan belum bisa didefinisikan secara tepat . pada RUU inipun , penjelasan mengenai pornografi “disamaratakan” dengan ketelanjangan . sedangkan definisi ketelanjangan sendiri tidak bisa dijabarkan dengan baik .
Muncul pertanyaan yang menggelitik saia , “kalau pengertian pornografi dan pornoaksi saja tidak jelas , lalu apa yang akan diatur pada UU ini jika kemudian pemerintah mengesahkan RUU ini ????”
RUU ini belakangan menuai protes dan demo di beberapa daerah seperti Bali , Sulawesi Utara dan Papua . tentunya protes ini didasari oleh adanya adat-istiadat dan kebudayaan masing-masing daerah itu yang bertentangan dengan isi dan subtansi RUU APP tersebut . apalagi bagi pulau Bali dan beberapa daerah yang “menopangkan” hidup mereka dari hasil devisa pariwisata , keberadaan RUU ini adalah sebuah bentuk “pembunuhan karakter” pemerintah pusat yang secara drastis akan membunuh gegap gempita hidup masyarakatnya .
Memang demi alasan seni , ritual keagamaan atau kebudayaan , dan adat istiadat , RUU APP ini membuat sebuah pengecualian yang tercantum pada pasal 14 (kalo tidak salah) . namun , dengan adanya pengecualian tersebut , daerah atau objek yang terkena peraturan akan merasa sebuah ketidakadilan .
Selain itu , pornografi dan/atau pornoaksi adalah sesuatu yang abstrak dan hanya ada pada benak masing-masing pribadi . jika saja pada sebuah pertunjukan goyang XXX , tentunya terdapat perbedaan persepsi dari para penontonnya . ada yang senang , menikmati dan menganggap seni pertunjukkan tersebut , ada juga yang menganggapnya berbeda . jadi sebenarnya , apa yang disebut porno itu ada hanya di BENAK masing-masing orang . jangankan pemerintah , orang tua pun tidak bisa membatasi seseorang tentang sebuah pemahaman “Porno” .
Seharusnya , pemerintah melakukan sesuatu yang berkaitan dengan masalah krusial bangsa dan negara . seperti mengurangi jumlah penduduk miskin , atau meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia , atau apalahhh yang kira-kira lebih bermanfaat .
memang bangsa ini butuh pendidikan moralitas, tetapi bukan berarti semua harus dikontrol oleh institusi.
karena rasa adalah bidang abstrak yang jelas legitimasinya adalah dari diri kita dan untuk menunjukkan siapa diri kita. itu dapat ditunjukkan dengan cara apapun, dimanapun, dan kapanpun.
jelas hal ini bisa melanggar hak asasi manusia.
Betul ga???
hehehehe....
kalo UU tentang dilarang merokok, baru aku ikut demo,,,
hehehehehe,,,,